Peraturan terkait penetapan ketahanan pangan di desa tertuang dalam beberapa regulasi, khususnya terkait penggunaan Dana Desa. Pemerintah pusat mewajibkan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, yang diatur dalam Permendes No.2 Tahun 2024. Selain itu, ada juga Kepmendesa PDT No.3 Tahun 2025 yang menjadi panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang menekankan pentingnya melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi desa lainnya.
Terkait dengan peraturan tersebut maka Desa Gentinggunung Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah . Pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 telah melakasnakan MUSDESSUS Penyusunan Program Ketahanan Pangan Desa Gentinggunung Tahun 2025 yang dihadiri oleh, lembaga Desa RT, RW, BPD, Tokoh Masyarakat, Pengurus BUMDes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, setra Pendamping Desa dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukorejo Sebagai Narasumber.
Dipost : 18 Juni 2025 | Dilihat : 5
Share :